Baik di perkotaan maupun di pedesaan sudah banyak ruas jalan umum yang dilengkapi dengan fasilitas penerangan pada malam hari atau juga disebut penerangan jalan umum (PJU). Penerangan yang prima tersebut mutlak diperlukan arena merupakan salah satu kebutuhan masyarakat ketika melalui jalanan.
Apalagi setiap kali masyarakat membayar tagihan listrik terdapat pajak yang harus dibayarkan untuk PJU ini, dinamakan pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya diatur oleh masing-masing Pemda asalkan tidak lebih dari 10%.